Desa Pugoh
Kec. Bancar Kab. Tuban
Beranda
Profil
Sejarah Desa
Profil Wilayah Desa
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
Lembaga
BPD
LPMD
PKK
Karang Taruna
RW / RT
Gapoktan
BUMDes
Data Umum
Pendidikan
Kesehatan
Keagamaan
Kamtibmas
Pelayanan
e-KTP
Pengantar SKCK
Akta Kelahiran
Pengantar Akta Kematian
Pengantar Pindah / Masuk Penduduk
Pengantar SKTM
Kontak
Home
Profil
Sejarah Desa
Profil Wilayah Desa
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
Lembaga
BPD
LPMD
PKK
Karang Taruna
RW / RT
Gapoktan
BUMDes
Data Umum
Pendidikan
Kesehatan
Keagamaan
Kamtibmas
Pelayanan
e-KTP
Pengantar SKCK
Akta Kelahiran
Pengantar Akta Kematian
Pengantar Pindah / Masuk Penduduk
Pengantar SKTM
Kontak
Artikel & Berita
Beranda
Detail Artikel & Berita
25 April 2018 12:29:18
Ditulis oleh admin
Pengantar SKTM
BEBERAPA PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
Kategori
Bagikan :
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
comments powered by
Disqus